POST by:Enur yana from Garut Jawabarat Indonesia
Untuk menjadi teman kami klik DISINI Daftarkan diri anda Sebagai Anggota kami...TANK sebelumya..
Untuk menjadi teman kami klik DISINI Daftarkan diri anda Sebagai Anggota kami...TANK sebelumya..
Siaran
pers ini dibuat untuk menjelaskan perkembangan terakhir dari proses
operasi illegal logging yang dilakukan oleh Kapolda Jabar yang
mengaitkan keterlibatan Serikat Petani Pasundan (SPP) sebagai pelaku
pengrusakan hutan dan Saya (agustiana) yang dituduh sebagai dalang dari
pembalakan liar.
Karena
Serikat Petani Pasundan dikaitkan dengan kerusakan hutan dan illlegal
logging, saya telah mengirim surat klarifikasi ke Kapolda (14 Juni 2008)
yang isinya adalah mendukung niat Kapolda untuk mengusut pelaku illegal
logging asalkan dilakukan secara merata tanpa pandang bulu, serta bukan
hanya ditujukan kepada petani. Saya juga meminta kepada polisi untuk
memeriksa Perhutani sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban
terkait dengan kerusakan hutan di Jabar dan maraknya illegal logging
yang dilakukan oknum Perhutani.
Dalam
perkembangannya, kepolisian tidak menanggapi surat SPP tersebut di
atas. Polisi terus saja melakukan operasi di rumah-rumah penduduk yang
mengakibatkan kepanikan dan trauma luas biasa bagi petani. Bahkan saya
selaku sekjen SPP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh
polisi pada tanggal 23 Juni 2008 (malam). Setelah ditahan selama semalam
di Polda, tanggal 24 Juni 2008 (malam) saya dibebaskan, dengan terlebih
dahulu membuat kesepakatan antara saya selaku Sekjen SPP dengan
Kapolda.
Melalui
siaran pers ini saya ingin menjelaskan subtansi kesepakatan dan
beberapa materi pembicaraan saya dengan kapolda, sebagai berikut :
Bacalah Di SINI tentang Enur yana Maaf Kalau Saya Arahkan Dulu ke adf.ly tinggal klik LANJUTKAN AZZA
Pertama,
bahwa sejak kasus ini merebak, saya telah berupaya membangun komunikasi
dengan Kapolda Jabar bukan hanya untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap
saya sebagai dalang pembalakan liar, tetapi untuk membicarakan
persoalan kerusakan hutan di Jabar yang memang sejak lama menjadi
keprihatinan Serikat Petani Pasundan. Saya sangat meyakini bahwa operasi
yang dilakukan Kapolda yang kemudian di lapangan hanya menyasar anggota
SPP dikarenakan informasi yang tidak berimbang dan sumbernya hanya
sepihak. Itulah sebabnya saya menyepakati dan akan membantu operasi yang
dilakukan kepolisian Jabar dalam konteks mengoperasi pelaku illegal
logging yang sebenarnya, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun
oleh perhutani atau TNI/POLRI.
Kedua,
bahwa Serikat Petani Pasundan dengan Kapolda telah menyepakati untuk
saling bahu membahu dalam mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan
mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, Serikat Petani
Pasundan (SPP) akan menjadi garda terdepan untuk penyelamatan hutan di
Jabar. Serikat Petani Pasundan akan membangun kerjasama dengan semua
pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta
secara khusus SPP akan mendidik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan.
.
Ketiga,
bahwa program strategis Serikat Petani Pasundan tidak hanya membuka
akses masyarakat terhadap sumber dalam alam yang lebih besar, tetapi
juga melakukan Penataan Lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi
hutan. Ada beberapa wilayah yang kami anggap berhasil dalam upaya
mengembalikan fungsi hutan secara swadaya, diantaranya: 1)
Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, 2) Desa Nagrog
Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, 3) Desa Margaharja Kecamatan
Sukadana Kabupaten Ciamis, dan, 4)Desa Bangunkarya Kecamatan
Langkaplancar Kabupaten Ciamis. Serikat Petani Pasundan akan terus
mengembangkan wilayah-wilayah yang menyeimbangkan antara fungsi ekologis
dan fungsi ekonomis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar