Rabu, 09 Mei 2012

SPP Menjadi Garda Terdepan Dalam Penyelamatan Hutan

 POST by:Enur yana from Garut Jawabarat Indonesia
Untuk menjadi teman kami klik DISINI Daftarkan diri anda Sebagai Anggota kami...TANK sebelumya..
Siaran pers ini dibuat untuk menjelaskan perkembangan terakhir dari proses operasi illegal logging yang dilakukan oleh Kapolda Jabar yang mengaitkan keterlibatan Serikat Petani Pasundan (SPP) sebagai pelaku pengrusakan hutan dan Saya (agustiana) yang dituduh sebagai dalang dari pembalakan liar.

Karena Serikat Petani Pasundan dikaitkan dengan kerusakan hutan dan illlegal logging, saya telah mengirim surat klarifikasi ke Kapolda (14 Juni 2008) yang isinya adalah mendukung niat Kapolda untuk mengusut pelaku illegal logging asalkan dilakukan secara merata tanpa pandang bulu, serta bukan hanya ditujukan kepada petani. Saya juga meminta kepada polisi untuk memeriksa Perhutani sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait dengan kerusakan hutan di Jabar dan maraknya illegal logging yang dilakukan oknum Perhutani.

Dalam perkembangannya, kepolisian tidak menanggapi surat SPP tersebut di atas. Polisi terus saja melakukan operasi di rumah-rumah penduduk yang mengakibatkan kepanikan dan trauma luas biasa bagi petani. Bahkan saya selaku sekjen SPP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi pada tanggal 23 Juni 2008 (malam). Setelah ditahan selama semalam di Polda, tanggal 24 Juni 2008 (malam) saya dibebaskan, dengan terlebih dahulu membuat kesepakatan antara saya selaku Sekjen SPP dengan Kapolda.

Melalui siaran pers ini saya ingin menjelaskan subtansi kesepakatan dan beberapa materi pembicaraan saya dengan kapolda, sebagai berikut :
 Bacalah Di SINI tentang Enur yana Maaf Kalau Saya Arahkan Dulu ke adf.ly tinggal klik LANJUTKAN AZZA
Pertama, bahwa sejak kasus ini merebak, saya telah berupaya membangun komunikasi dengan Kapolda Jabar bukan hanya untuk mengklarifikasi tuduhan terhadap saya sebagai dalang pembalakan liar, tetapi untuk membicarakan persoalan kerusakan hutan di Jabar yang memang sejak lama menjadi keprihatinan Serikat Petani Pasundan. Saya sangat meyakini bahwa operasi yang dilakukan Kapolda yang kemudian di lapangan hanya menyasar anggota SPP dikarenakan informasi yang tidak berimbang dan sumbernya hanya sepihak. Itulah sebabnya saya menyepakati dan akan membantu operasi yang dilakukan kepolisian Jabar dalam konteks mengoperasi pelaku illegal logging yang sebenarnya, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh  perhutani atau TNI/POLRI.


Kedua, bahwa Serikat Petani Pasundan dengan Kapolda telah menyepakati untuk saling bahu membahu dalam  mencegah laju kerusakan hutan di Jabar dan mengembalikan fungsi ekologisnya. Dan dalam hal ini, Serikat Petani Pasundan (SPP) akan menjadi garda terdepan untuk penyelamatan hutan di Jabar. Serikat Petani Pasundan akan membangun kerjasama dengan semua pihak dalam mengembangkan program reboisasi atau penghijauan, serta secara khusus SPP akan mendidik dan membentuk Laskar Penyelamat Hutan.   .

Ketiga, bahwa program strategis Serikat Petani Pasundan tidak hanya membuka akses masyarakat terhadap sumber dalam alam yang lebih besar, tetapi  juga melakukan Penataan Lingkungan dalam upaya mengembalikan fungsi hutan. Ada beberapa wilayah yang kami anggap berhasil dalam upaya mengembalikan fungsi hutan secara swadaya, diantaranya: 1) Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, 2) Desa Nagrog Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, 3) Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, dan, 4)Desa Bangunkarya Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Ciamis. Serikat Petani Pasundan akan terus mengembangkan wilayah-wilayah yang menyeimbangkan antara fungsi ekologis dan fungsi ekonomis.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk mendapat perhatian. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar